Kompleksnya suatu masalah hukum memungkinkan dijumpainya sebuah fenomena di mana isu pidana dan isu perdata beririsan dalam suatu kejadian atau rangkaian kejadian yang menjadi suatu perkara.
Dibalik suatu dugaan tindak pidana mungkin saja terkait dengan perselisihan yang bersifat perdata. Sebaliknya, sebuah sengketa terkait kebendaan yang timbul dari suatu transaksi yang bersifat perdata mungkin saja mengandung dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana di dalamnya. Bila terhadap kedua isu tersebut ditemukan bukti-bukti yang memadai, maka timbul persoalan: manakah permasalahan yang harus diselesaikan terlebih dahulu?
Keadaan ini dalam doktrin hukum dikenal sebagai “prejudicieel geschil” atau “permasalahan pendahuluan”. Sederhananya, apabila suatu permasalahan hukum penyelesaiannya menentukan atau memengaruhi pemeriksaan permasalahan hukum yang lain, maka permasalahan hukum yang pertama tersebut menjadi permasalahan pendahuluan (atau prejudicieel geschil) yang harus diperiksa dan diputus terlebih dahulu oleh hakim.
Bila ditilik dari konteks pemeriksaan perkara pidana, seringkali yang menjadi prejudicieel geschil adalah perselisihan bersifat perdata yang berkaitan langsung dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Dalam kasus seperti itu, maka penyelesaian perselisihan perdata menjadi dasar bagi pemeriksaan dan penilaian pertanggungjawaban pidana.
Prejudicieel Geschil dalam Hukum Indonesia
Meskipun dalam praktik peradilan di Indonesia prejudicieel geschil telah dikenal, hukum Indonesia hingga saat ini belum mengatur secara tegas mengenai mekanisme dan acara pemeriksaan bila ditemukan adanya permasalahan pendahuluan yang perlu diselesaikan terlebih dahulu. Hukum mengenai keberadaan, bagaimana pengadilan serta hakim Indonesia menyikapi prejudicieel geschil masih terbatas dalam peraturan dan pedoman internal Mahkamah Agung Republik Indonesia (”Mahkamah Agung R.I.”).
Meskipun demikian, sebenarnya hukum pidana Indonesia (baik KUHP lama maupun KUHP baru) secara implisit telah memberi ruang bagi prejudicieel geschil. Ini dapat dilihat dalam Pasal 81 KUHP lama dan Pasal 139 KUHP baru, yang pada pokoknya mengatur mengenai penundaan daluwarsa penuntutan apabila ditemukan adanya permasalahan hukum lain yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Walaupun kedua pasal tersebut secara normatif mengatur mengenai daluwarsa penuntutan, ketentuan tersebut dapat dibaca sebagai rekognisi tidak langsung terhadap keberadaan prejudicieel geschil.
Peraturan Mahkamah Agung R. I. No. 1 Tahun 1956 (“PERMA No. 1/1956”) justru mengatur secara lebih konkret bagaimana hakim menangani isu prejudicieel geschil. PERMA No. 1/1956 memberikan kewenangan kepada hakim untuk menangguhkan pemeriksaan perkara pidana apabila terdapat perselisihan mengenai hak keperdataan yang harus diputus terlebih dahulu. Berdasarkan peraturan tersebut, penangguhan tidak bersifat mutlak, karena sewaktu-waktu dapat dihentikan apabila hakim menilai bahwa keberadaan sengketa perdata tidak lagi memengaruhi pemeriksaan perkara pidananya.
Mahkamah Agung R.I., kemudian memberikan ketentuan yang lebih teknis melalui Surat Edaran Mahkamah Agung R. I. No. 4 Tahun 1980 (“SEMA No. 4/1980”) yang mempertegas bahwa hakim yang memeriksa perkara pidana berwenang untuk menilai apakah suatu sengketa perdata benar-benar menentukan pembuktian unsur tindak pidana. Selain itu, SEMA No. 4/1980 juga mengatur bahwa hakim yang memeriksa perkara pidana tidak terikat pada putusan hakim yang memutus sengketa perdata, sehingga penilaian terhadap hubungan kedua perkara tetap dilakukan secara independen berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan di persidangan.
Penanganan Prejudicieel Geschil dalam Praktik
Belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur secara rinci mengenai prosedur pemeriksaan, syarat maupun batasan penangguhan pemeriksaan perkara pidana bilamana ditemukan prejudicieel geschil menyebabkan penerapannya sangat bergantung pada penilaian hakim mengenai keeratan hubungan antara unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dengan perselisihan perdata yang ditemukan kaitannya.
Sebagai contoh dalam Putusan Pengadilan Negeri Tarutung No. 09/Pid.B/2016/PN. Trt., tertanggal 29 April 2016, para terdakwa melakukan perusakan pagar kawat duri yang didirikan di atas sebidang tanah yang diklaim sebagai milik mereka atas dasar transaksi jual-beli. Korban yang mendirikan pagar kawat duri tersebut juga meyakini bahwa sebidang tanah tersebut adalah miliknya. Ternyata dalam persidangan terungkap bahwa sebelum pagar didirikan, telah terjadi sengketa kepemilikan tanah antara korban dengan para terdakwa. Dengan demikian, pokok persoalan sebenarnya bukan semata-mata mengenai perbuatan merusak pagar, melainkan siapa yang secara sah memiliki hak atas tanah yang menjadi lokasi berdirinya pagar tersebut. Oleh karena itu, hakim mempertimbangkan bahwa penuntutan pidana terhadap para terdakwa bersifat prematur, karena terlebih dahulu harus dipastikan melalui putusan perdata siapa pemilik sah tanah tersebut, baru kemudian dapat dinilai apakah perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana. Atas dasar pertimbangan tersebut, Pengadilan Negeri Tarutung menjatuhkan putusan yang menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, sehingga para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
Putusan tersebut memperlihatkan bahwa sengketa perdata tidak selalu menghalangi proses pidana, tetapi dalam keadaan tertentu dapat menjadi faktor yang menentukan apakah unsur-unsur tindak pidana telah benar-benar terpenuhi.
Prejudicieel Geschil Tidak Selalu Menangguhkan Pemeriksaan Perkara Pidana
Akan tetapi, harus diperhatikan, tidak semua prejudicieel geschil dapat dijadikan alasan untuk menangguhkan pemeriksaan perkara pidana. Bila ditemukan adanya prejudicieel geschil, keputusan untuk menangguhkan pemeriksaan perkara pidana bergantung pada dua (2) hal, yakni penilaian hakim terhadap keeratan prejudicieel geschil dengan pembuktian unsur-unsur tindak pidana, atau jika ketentuan peraturan perundang-undangan mengharuskan adanya putusan atas perkara lain yang berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan. Hal ini ditegaskan dalam SEMA No. 4/1980 yang pada dasarnya membagi prejudicieel geschil menjadi dua (2) kategori yaitu:
a. Question préjudicielle à l’action
Kategori ini berkaitan dengan tindak pidana tertentu yang menurut undang-undang mensyaratkan adanya putusan dalam perkara lain sebelum proses pidana dapat dilanjutkan. Contohnya adalah tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP lama, yang dalam kondisi tertentu mengharuskan adanya putusan perdata mengenai perceraian terlebih dahulu sebelum perkara pidana dapat diputus. Berdasarkan kategori ini, pemeriksaan pidana pada prinsipnya harus menunggu penyelesaian prejudicieel geschil yang terkait erat dengan dugaan tindak pidana yang diperiksa.
b. Question préjudicielle au jugement
Kategori ini berkaitan dengan ketentuan Pasal 81 KUHP lama dan Pasal 139 KUHP baru. Berdasarkan kategori ini, hakim pemeriksa perkara pidana berwenang, bukan berkewajiban, untuk menangguhkan pemeriksaan perkara apabila terdapat prejudicieel geschil yang berkaitan erat dengan pembuktian unsur pidana yang akan diperiksa. Dengan demikian, keputusan untuk menunda atau melanjutkan pemeriksaan perkara pidana sepenuhnya bergantung pada penilaian hakim terhadap konektivitas antara dugaan tindak pidana yang akan diperiksa dengan perselisihan perdata sebagai prejudicieel geschil.
Maka dapat disimpulkan bahwa penangguhan pemeriksaan perkara pidana atas dasar adanya prejudicieel geschil adalah mekanisme hukum yang bersifat selektif. Penangguhan pemeriksaan perkara pidana sepenuhnya bergantung dari seberapa besar penyelesaian prejudicieel geschil berpengaruh dalam pembuktian unsur tindak pidana yang didakwakan. Oleh karena itu, pemeriksaan atas prejudicieel geschil perlu dilakukan dengan hati-hati agar tidak menghambat proses penegakan hukum pidana, sekaligus mencegah putusan yang saling bertentangan demi tetap menjamin kepastian hukum.




